Koperasi Merah Putih melibatkan beberapa kementerian dan lembaga dalam pelaksanaannya. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) menjadi motor penggerak utama, sementara Kementerian lain seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan juga terlibat. Selain itu, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) juga memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengawasan koperasi ini. 

Berikut adalah rincian kementerian dan lembaga yang terlibat:

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang melibatkan sinergi antara berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.Â